Dishut: 3.730 hektar Lahan PT Raka Non Presdural  

Kamis, 10 Mei 2012



Dinas kehutanan kampar menyatakan bahwa 3.730 hektar lahan yang dikelola oleh PT Raka kecamatan Tapung Hulu Kampar adalah non presedural, dalam artian tidak didapatkan berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. ‘’Data ini kita dapatkan dari interpretasi citra satelit tahun 2010 ‘’ujar kepala dinas kehutanan Kampar Ir H Mhd Syukur MMA di ruang kerjanya (10/5)

Dijelaskannya, berdasarkan data ini maka PT Raka bisa dikatakan non procedural, artinya pihak PT Raka tidak pernah melaporkan adanya usaha yang dilakukan dilahan tersebut, termasuk mengurusi perizinan kepada Dishut Kampar, sementara sebagian besar dari lahan yang dikelola PT Raka saat ini adalah lahan kawaan hutan yang harusnya tidak diolah.‘’Sampai saat ini dishut tidak pernah memberikan legalitas perizinan kepada PT Raka, bahkan rekomendasipun tidak ‘’ujarnya…..Selengkapnya:http://rinahasan-beritakampar.blogspot.com/2012/05/dishut-3730-hektar-lahan-pt-raka-non.html

AddThis Social Bookmark Button

Link ke posting ini


Mahasiswa Pertanyakan Rp 25 M untuk Sekolah Terpadu  


 

Aksi mahasiswa kembali terjadi di Kampar, kali ini para mahasiswa Kampar yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kampar bersatu (AMKB)mendatangi kantor DPRD Kampar (10/5) untuk mempertanyakan Perda sekolah Unggulan Terpadu (SUT) yang digagas Pemkab Kampar, apalagi untuk SUT ini memakai Rp 25 M dari  APBD Kampar 2012

Korlap aksi Daniel Hidayat Pasai dalam aksi ini menyatakan, ingin mempertanyakan kenapa para anggota DPRD Kampar begitu mudahnya mengesahkan perda tersebut, karena menurut mereka  sekolah ini belum perlu apalagi sampai mengeluarkan dana sebesar Rp 25  M……selengkapnya:http://rinahasan-beritakampar.blogspot.com/2012/05/mahasiswa-pertanyakan-rp-25-m-untuk.html

AddThis Social Bookmark Button

Link ke posting ini


 

Design by Amanda @ Blogger Buster