Dinas
kehutanan kampar menyatakan bahwa 3.730 hektar lahan yang dikelola oleh PT Raka
kecamatan Tapung Hulu Kampar adalah non presedural, dalam artian tidak
didapatkan berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan
pemerintah. ‘’Data ini kita dapatkan dari interpretasi citra satelit tahun 2010
‘’ujar kepala dinas kehutanan Kampar Ir H Mhd Syukur MMA di ruang kerjanya
(10/5)
Dijelaskannya,
berdasarkan data ini maka PT Raka bisa dikatakan non procedural, artinya pihak
PT Raka tidak pernah melaporkan adanya usaha yang dilakukan dilahan tersebut,
termasuk mengurusi perizinan kepada Dishut Kampar, sementara sebagian besar
dari lahan yang dikelola PT Raka saat ini adalah lahan kawaan hutan yang
harusnya tidak diolah.‘’Sampai saat ini dishut tidak pernah memberikan
legalitas perizinan kepada PT Raka, bahkan rekomendasipun tidak ‘’ujarnya…..Selengkapnya:http://rinahasan-beritakampar.blogspot.com/2012/05/dishut-3730-hektar-lahan-pt-raka-non.html
0 komentar:
Posting Komentar